STANDAR MUTU GABAH SNI : 224-2023
Pendahuluan
Gabah adalah bulir padi yang terbungkus oleh sekam. Gabah merupakan tahap yang penting dalam pengolahan padi sebelum dikonsumsi karena perdagangan padi dalam partai besar dilakukan dalam bentuk gabah. ada beberapa istilah gabah yang ditentukan pemerintah untuk membedakan kualitas dan harga gabah yaitu Gabah Kering Panen dan Gabah Kering Giling.
Mutu gabah sangat dipengaruhi oleh produksi panen, yaitu waktu dan kemasakan panen yang tepat yang meliputi warna dan kadar air. Mutu gabah akan berpengaruh pada mutu produk beras yang dihasilkan. Semakin baik mutuh gabah yang dihasilkan maka semakin baik rendemen dan mutu beras yang diperoleh. Dalam menjaga kualitas gabah maka dibuatlah standar mutu gabah sesuai SNI 224-2023 yang merupakan revisi dari SNI 01-0224-1987. Standar ini memiliki tujuan untuk menerapkan mutu gabah yang beredar di pasaran, menjamin keamanan pangan dan mewujudkan persaingan pasar yang sehat.
Ruang Lingkup
Standar ini meliputi syarat mutu gabah, dasar penentuan tingkat mutu dan berdasarkan proses perolehannya.
Syarat Mutu Umum Meliputi :
1. Bebas hama dan penyakit
2. Bebas bau apek, asam, atau bau asing lainnya
3. Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan , serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan perundangan
Klasifikasi
Gabah digolongkan dalam tiga jenis mutu, yaitu mutu Premium, Medium I, dan Medium III. Penjelasan perbedaan antara mutu gabah adalah dari kualitas beberapa komponen yang merupakan persyaratan kuantitatif, yaitu:
A. Gabah Kering Panen (GKP)
a. Mutu Gabah Premium
1. Kadar air (% maksimum) : 22,0
2. Gabah hampa (% maksimum ) : 1,0
3. Butir rusak (% maksimum) : 0,5
4. Benda asing (% maksimum) : 0,01
b. Mutu Gabah Medium I
1. Kadar air (% maksimum) : 25,0
2. Gabah hampa (% maksimum ) : 2,0
3. Butir rusak (% maksimum) : 1,5
4. Benda asing (% maksimum) : 0,05
c. Mutu Gabah Medium II
1. Kadar air (% maksimum) : 30,0
2. Gabah hampa (% maksimum ) : 3,0
3. Butir rusak (% maksimum) : 3,0
4. Benda asing (% maksimum) : 0,10
B. Gabah Kering Giling (GKG)
a. Mutu Gabah Premium
1. Kadar air (% maksimum) : 14,0
2. Gabah hampa (% maksimum ) : 1,0
3. Butir rusak (% maksimum) : 0,5
4. Benda asing (% maksimum) : 0,01
b. Mutu Gabah Medium I
1. Kadar air (% maksimum) : 14,0
2. Gabah hampa (% maksimum ) : 2,0
3. Butir rusak (% maksimum) : 1,5
4. Benda asing (% maksimum) : 0,05
c. Mutu Gabah Medium II
1. Kadar air (% maksimum) : 15,0
2. Gabah hampa (% maksimum ) : 3,0
3. Butir rusak (% maksimum) : 3,0
4. Benda asing (% maksimum) : 0,10
Berdasarkan jenisnya gabah diklasifikasikan sebagai berikut:
A. Berdasarkan proses budidaya:
1. Gabah organik
2. Gabah non organik
B. Berdasarkan status penanganan :
1. Gabah Kering Panen (GKP)
2. Gabah Kering Giling (GKG)
C. Berdasrkan kelas mutu :
1. Gabah premium
2. Gabah medium I
3. Gabah medium II
Referensi : Badan Standar Nasional : SNI: Gabah, Standar Mutu ,2023